Tersangka Pemalsuan dan Penipuan Ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Madiun Kota

MADIUN, BUSERJATIM. COM GROUP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun Kota berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dan penipuan terkait perjanjian jaminan fidusia, pada Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan laporan polisi, kejadian ini terjadi di kantor PT. BCA Finance Cab. Madiun pada tanggal 11 Juli 2022. Pelapor adalah Ogi Gigih Firijanto, karyawan PT. BCA Finance Cab. Madiun, sedangkan tersangka adalah berinisial R.P., seorang karyawan swasta.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2019, tersangka R.P. (inisial) membuat perjanjian pembiayaan jual beli kendaraan dengan PT. BCA Finance Cab. Madiun. Namun, PT. BCA Finance Cab. Madiun baru mengetahui adanya pemalsuan dan penipuan setelah menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Kerugian materi yang dialami oleh PT. BCA Finance Cab. Madiun mencapai Rp. 90.000.000,-.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno, SH, MH, telah membenarkan dan memberikan penjelasan terkait penangkapan tersangka R.P. (inisial) dalam kasus pemalsuan dan penipuan tersebut. Dengan adanya konfirmasi dari Kasat Reskrim, hal ini menguatkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dan tersangka telah ditangkap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Modus operandinya menjaminkan BPKB kendaraan milik orang lain yang ternyata atas nama BPKB yang menjadi obyek pembiayaan tersebut, tidak mengetahui jika BPKB atas namanya, dijadikan jaminan pembiayaan oleh terlapor di PT. BCA Finance Cab. Madiun,

Pada tanggal 20 Maret 2024, tersangka R.P (inisial) berhasil ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Madiun Kota di Lapas Klas 1 Madiun.

Tersangka akan dijerat sesuai Pasal 35 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selama penangkapan beberapa barang bukti juga berhasil diamankan yaitu foto kopy Surat Kuasa pelaporan, Survey pengajuan kredit, perjanjian pembiayaan, Akta Jaminan Fidusia, fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia, fc. BPKB dari 1 (satu) unit Truck, merk HINO, fc. statement of account/ history payment Debitur an. Sdr. R.P. (inisial),fc. identitas debitur atas nama R.P. (inisial) dan fc. Surat panggilan.

Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut, “pungkas AKP Sujarno. (Hms).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *