INDRAMAYU – Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima Kepolisian serta menjamin keselamatan para pelajar pada jam sibuk masuk sekolah, Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar Pengaturan Arus Lalu Lintas (Gatur Lantas Pagi), Selasa (20/10/2026) pagi.
Kegiatan pelayanan Kamseltibcar Lantas yang dimulai pukul 06.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Anjatan AKP H. Rasita, S.H. berlokasi di Jalan Raya Anjatan, tepatnya di depan SMP Pemda Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Dalam pergelaran gatur pagi tersebut, AKP H. Rasita, S.H. secara langsung berdiri di tengah jalan untuk membimbing dan menyeberangkan para siswa-siswi SMP Pemda Anjatan, merapikan arus kendaraan warga yang mulai padat, serta mengurai titik kerawanan kemacetan lalu lintas.
Pergelaran personel pimpinan di titik rawan laka dan macet ini merupakan bukti nyata komitmen “Polri Bersama Masyarakat” untuk memberikan rasa aman, menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), serta menekan angka kecelakaan di kalangan pelajar.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Anjatan AKP H. Rasita, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran jajaran Kepolisian pada jam padat aktivitas pagi merupakan bentuk pengabdian nyata Polri dalam mengayomi warga perdesaan.
“Melalui giat Gatur Lantas Pagi di depan SMP Pemda Anjatan ini, Polsek Anjatan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan adik-adik sekolah dapat menyeberang jalan dengan aman dan nyaman, serta memelihara Kamseltibcar Lantas yang kondusif di sepanjang jalur utama Anjatan,” tegas AKP H. Rasita, S.H.
Seluruh rangkaian kegiatan pengaturan lalu lintas pagi hari berlangsung dengan lancar, tertib, dan aman, serta arus lalu lintas di wilayah hukum Polsek Anjatan terpantau dalam keadaan terkendali.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.






