Sambangi Warga Blok Nencle, Bhabinkamtibmas Polsek Gabuswetan Sosialisasi Larangan Galian Ilegal dan Penggunaan Knalpot Brong

INDRAMAYU – Dalam upaya memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Brigadir Waryana, S.H., menggelar kegiatan Cooling System melalui sambang tatap muka di pemukiman warga, Kamis (15/10/2026) siang.

Kegiatan silaturahmi yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan di Blok Nencle, Desa Babakanjaya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Melalui pendekatan dialogis, Bhabinkamtibmas menyampaikan berbagai imbauan penting kepada warga, di antaranya penegasan larangan aktivitas galian C ilegal, bahaya penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT), serta kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan jalanan.

Selain itu, Brigadir Waryana, S.H. juga mengedukasi warga agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, membatasi penggunaan sepeda listrik di jalan raya, serta melarang operasional mobil odong-odong di jalan umum demi keselamatan berlalu lintas.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Gabuswetan AKP H. Karnadi, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan Cooling System ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan warga di tingkat desa.

“Bhabinkamtibmas terus kami dorong untuk memberikan edukasi secara komprehensif kepada masyarakat, baik terkait larangan galian ilegal, obat-obatan berbahaya, hingga keselamatan lalu lintas agar kondusivitas di wilayah hukum Polsek Gabuswetan tetap terpelihara,” ujar AKP H. Karnadi, S.H.

Selama kegiatan sambang berlangsung, komunikasi antara Bhabinkamtibmas dan warga Desa Babakanjaya berjalan hangat, harmonis, serta situasi secara umum dalam keadaan aman dan kondusif.

Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *