INDRAMAYU – Guna memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Kroya jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Aiptu Iwan Setiawan, menggelar kegiatan Cooling System melalui pendekatan dialogis dengan tokoh masyarakat di Desa Sumbon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tatap muka dan silaturahmi yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan program kerja Kapolres Indramayu dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas di tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas imbau warga agar senantiasa mewaspadai kejahatan jalanan seperti tawuran, begal, serta aksi geng motor yang meresahkan. Petugas juga mengingatkan bahaya peredaran dan penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol dan Hexymer secara ilegal.
Selain edukasi pencegahan, Aiptu Iwan Setiawan mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai langkah preventif, serta mengajak warga menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi isu hoaks maupun unsur SARA.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Kroya Iptu Khaerudin Zuhri, S.H. menyampaikan bahwa pendekatan dialogis Cooling System ini sangat penting untuk mendengarkan aspirasi warga sekaligus memberikan solusi (problem solving) atas permasalahan di lingkungan masyarakat.
“Melalui Bhabinkamtibmas, kami ingin memastikan kehadiran Kepolisian dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Sinergi ini dibangun agar warga merasa aman, nyaman, dan berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan masing-masing,” ujar Iptu Khaerudin Zuhri, S.H.
Selama kegiatan berlangsung, interaksi antara Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat berjalan dengan hangat dan harmonis, serta situasi di wilayah hukum Polsek Kroya terpantau aman dan kondusif.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.






