INDRAMAYU – Guna memantapkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta mengantisipasi potensi tindak kejahatan malam, Polsek Kandanghaur Polres Indramayu Polda Jabar mengintensifkan Kegiatan Patroli Strong Point Wiralodra Presisi.
Kegiatan patroli penyisiran wilayah hukum Polsek Kandanghaur tersebut dilaksanakan pada Kamis (1/10/2026) malam mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai. Operasi ini melibatkan dua personel siaga, yakni Aipda Idin dan Brigadir Rizki.
Petugas bergerak menyusuri rute lintas desa dan kawasan strategis, meliputi Jalan Raya Desa Karanganyar, Wirakanan, Wirapanjunan, Parean Girang, Bulak, Ilir, Eretan Wetan, Eretan Kulon, hingga Desa Kertawinangun. Penyisiran juga mencakup pemukiman penduduk, kompleks perkantoran, lokasi objek wisata, serta sejumlah objek vital.
Patroli difokuskan untuk mengantisipasi aksi premanisme, tawuran, balap liar, kelompok geng motor, hingga tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, Curanmor). Selain pemantauan mobiling dan siaga di titik rawan (strong point), petugas turut memeriksa area pemukiman dan akses jalan guna mengantisipasi potensi bencana alam seperti pohon tumbang maupun genangan air.
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P. M., melalui Kapolsek Kandanghaur, AKP Joni, S.H., menyampaikan bahwa penyiagaan personel di titik-titik rawan merupakan langkah nyata kepolisian dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat di malam hari.
“Melalui Patroli Strong Point Wiralodra Presisi ini, kami hadir untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan jalanan sekaligus memastikan situasi kamseltibcar dan kamtibmas di sepanjang jalur utama maupun pemukiman warga tetap kondusif,” ujar AKP Joni, S.H.
Hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Kandanghaur terpantau aman, lancar, dan terkendali tanpa ditemukannya indikasi gangguan kamtibmas.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.






