“PBB Menunggak Rp116,7 Miliar di Buleleng: Alarm Keras Tata Kelola Pajak, Potensi Pelanggaran Hingga Bayang-Bayang Pidana”

BULELENG, BUSERJATIM.COM GROUP – Angka tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Buleleng yang mencapai Rp116,7 miliar sejak 2018 hingga 2024 bukan sekadar deretan angka dalam laporan keuangan. Ia menjelma menjadi sinyal keras adanya persoalan serius dalam tata kelola pajak daerah—mulai dari lemahnya penagihan, potensi kelalaian administratif, hingga kemungkinan pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap remeh.

Di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat, membengkaknya piutang pajak justru memperlihatkan ironi: kewajiban masyarakat tidak sepenuhnya tertagih, sementara sistem yang seharusnya menjamin optimalisasi pendapatan daerah dipertanyakan efektivitasnya. Publik pun mulai bertanya—di mana letak masalah sebenarnya?

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, mengakui adanya piutang tersebut. Ia menyebut bahwa tidak semua masyarakat membayar PBB dan pihaknya telah menyampaikan kondisi ini dalam rapat dengan DPRD. Namun, penjelasan tersebut justru memantik pertanyaan lanjutan: jika kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun, sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan? Apakah sistem penagihan dan pengawasan sudah berjalan maksimal, atau justru ada celah yang dibiarkan?

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, belum mendapatkan respons. Di sisi lain, suara kritis datang dari tokoh masyarakat, De Gading, yang menyoroti fungsi tim verifikasi dan validasi. Ia mempertanyakan efektivitas tim tersebut jika pada akhirnya piutang tetap membengkak tanpa penyelesaian signifikan.

Dari sudut pandang regulasi, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah administratif semata. Jika dalam pengelolaan piutang pajak ditemukan unsur kelalaian serius, pembiaran, atau bahkan indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah hukum

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan yang merugikan keuangan negara atau daerah—baik karena perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan—dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Bahkan, unsur “kelalaian yang disengaja” atau pembiaran sistematis terhadap potensi kerugian daerah bisa menjadi pintu masuk penyelidikan, jika terbukti memenuhi unsur hukum.

Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga membuka ruang bagi penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan data, atau perbuatan lain yang merugikan kepentingan publik. Namun demikian, semua dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit resmi, investigasi mendalam, serta proses hukum oleh aparat berwenang.

Dorongan untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan PBB sejak 2018 pun semakin menguat. Audit ini dinilai krusial untuk mengurai benang kusut: apakah persoalan ini murni akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak, atau ada faktor internal seperti kelemahan sistem, kurangnya pengawasan, hingga potensi maladministrasi.

Wakil Bupati Buleleng sendiri menegaskan bahwa rendahnya kepatuhan masyarakat menjadi faktor utama. Pemerintah, menurutnya, telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, termasuk program pengingat dan inovasi penagihan. Namun, pernyataan ini belum sepenuhnya meredam kegelisahan publik yang menginginkan transparansi lebih dalam.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal pajak yang belum dibayar. Ini adalah soal kepercayaan. Ketika angka tunggakan mencapai ratusan miliar rupiah, publik berhak mengetahui bagaimana sistem bekerja, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikannya.

Pada akhirnya, persoalan PBB di Buleleng menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Jika tidak ditangani secara serius dan terbuka, bukan tidak mungkin persoalan ini berkembang menjadi krisis kepercayaan—atau bahkan berujung pada proses hukum.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait