Ngawi — Camat Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, angkat bicara terkait isu yang mencuat di masyarakat mengenai dugaan operasional BUMDes desa Jenggrik yang disebut-sebut berjalan selama beberapa tahun tanpa legalitas administrasi yang jelas.13/2
Saat dikonfirmasi awak media, Camat Kedunggalar menyampaikan bahwa peran pihak kecamatan terbatas pada fungsi pembinaan dan pengawasan, bukan pada intervensi langsung terhadap pengelolaan badan usaha milik desa.
“Ok monggo mas, dalam hal ini seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, peran camat adalah pembinaan dan pengawasan, dan tidak memiliki wewenang langsung untuk intervensi pengelolaan BUMDes,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait isu yang berkembang, pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan kepala desa serta memberikan imbauan agar pengurus BUMDes segera memproses perizinan administratif yang belum sesuai ketentuan.
“Sesuai isu yang mencuat kemarin, sudah saya komunikasikan langsung dengan kades dan melakukan himbauan kepada BUMDes untuk segera memproses izin administratif yang belum sesuai. Dan informasi dari kades, saat ini sudah diproses untuk pembaruan KBLI unit usahanya,” jelasnya.
Sebagai informasi, BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam regulasi tersebut, BUMDes wajib memiliki legalitas yang jelas, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai unit usaha yang dijalankan.
Isu mengenai BUMDes Jenggrik yang disebut beroperasi tanpa legalitas memicu perhatian masyarakat, mengingat BUMDes memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian desa dan mengelola potensi lokal secara profesional dan akuntabel.
Pihak kecamatan berharap proses pembaruan administrasi dapat segera diselesaikan agar operasional BUMDes berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa dikabarkan tengah memproses pembaruan KBLI untuk menyesuaikan dengan unit usaha yang dijalankan.
Tim






