TUBAN, BUSERJATIM.COM GRUOP, – Penambangan liar pasir silika yang diduga dikuasai oleh individu berinisial (STS) di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, telah menimbulkan keprihatinan yang serius di kalangan masyarakat. Praktek ilegal ini tidak hanya merusak cagar alam, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut.
27 Maret 2024
Penambangan ilegal pasir silika yang merajalela di Tuban, terutama yang dikelola oleh pihak berinisial (STS), telah menunjukkan ketidakpedulian terhadap upaya pelestarian lingkungan. Diperkirakan bahwa penambangan ilegal ini telah mencapai skala besar dan mengakibatkan kerusakan yang signifikan terhadap ekosistem lokal.
Meskipun praktik ini jelas melanggar hukum, belum ada tindakan kongkrit yang diambil oleh otoritas penegak hukum terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keberanian dalam penegakan hukum di wilayah Tuban.
Menurut Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa, “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin pertambangan atau dengan izin pertambangan namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.
Tindakan ilegal penambangan pasir silika di Tuban jelas melanggar ketentuan ini dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktik ini dan mengambil langkah – langkah hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal, maupun individu yang berinisial (STS).
Kami menyampaikan Li (laporan informasi)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat
Kepala Kepolisian Resort Tuban
Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur
Mabes Polri
untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti penambangan liar pasir silika yang diduga ilegal di wilayah Tuban. Agar tercipta transparansi dan keadilan, dalam penegakan hukum untuk terwujudnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan terciptanya prosedur secara supremasi hukum di lingkup wilayah Indonesia.




