Sadar Pajak, Satgas TMMD Ke-119 Gandeng Bapenda Berikan Penyuluhan Tentang Pajak

Majalengka – Sasaran kegiatan non fisik Satgas TMMD Ke-119 Kodim 0617/Majalengka menggandeng Bapenda Kabupaten Majalengka dalam memberikan penyuluhan tentang sadar pajak kepada masyarakat, bertempat di Blok Sukamanah Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Kamis (29/2/2024).

 

Dansatgas TMMD Ke-119 Kodim 0617/Majalengka Letkol Inf Dudy Pilianto, S.Pd., M.I.P melalui Pasiter Kodim 0617/Majalengka Kapten Inf Mastam menyampaikan, Satgas TMMD Ke-119 Kodim 0617/Majalengka kali ini menggandeng Bapenda Kabupaten Majalengka dalam melakukan kegiatan sasaran non fisik guna memberikan penyuluhan tentang sadar pajak.

 

Dalam kegiatan ini, Bapak Ading Maryadi selaku penyuluh dari Bapenda Kabupaten Majalengka menjelaskan, pajak merupakan pungutan wajib yang jadi salah satu sumber pendapatan negara yang akan dipakai untuk penuhi kepentingan masyarakat.

 

Lebih lanjut, Ia mengatakan, ada beberapa pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan).

 

“Adapun denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut. Jika anda terlambat membayar dari batas waktunya maka hitungan bayar dendanya dihitung 1 bulan penuh,” terang Bapak Ading Maryadi. (Pendim_0617)

Vicky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *