Tabrak SKB 3 Menteri, Biaya Program PTSL-PM 2024 Desa Liangjulang   Patok Biaya Rp 220 Ribu Rupiah.

Majalengka || Upaya pemerintah untuk melakukan Percepatan Pendaftaran tanah terus dilakukan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) merupakan program yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, sebagai upaya percepatan Pendaftaran tanah yang dilakukan secara masal,

Pada dasarnya biaya PTSL-PM adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat harus membayar biaya yang ditentukan, maka menurut SKB 3 menteri tentang PTSL bahwa untuk kelas katagori V ( Jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal Rp 150,000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman,

Dengan adanya informasi dari masyarakat terkait program ini, Awak media langsung untuk menelusuri ke lingkungan masyarakat Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka baru-baru ini, untuk dipinta komentarnya dari Salah satu Blok, (namanya tidak mau dipublikasikan) dan dia mengakuinya, “merasa senang dan terbantu dengan adanya program PTSL-PM ini, , “Namun mengenai biaya  kami dipinta kisaran Rp 220 ribu rupiah,bahkan ada juga yang dipinta Rp 210”. Ucapnya

Masih dikatakan sumber, “sebetulnya sih itu biaya menurut aturan dari pemerintah ke 3 kementrian itu kisaran nya sebesar Rp 150 ribu,”

“setelah mendaftarkan persyaratan seperti, Surat permohonan, KK, KTP, SPPT dan biaya kisaran Rp 220 ribu rupiah, kepada petugas didesa. Dan katanya, itu biaya untuk kebutuhan membeli materai sebagai pelengkap persyaratan pemohon. Namun kata dia, “ko ini malah berbeda, kenapa pihak petugas tidak sama dengan yang lainnya sampai ada yang ngasih kisaran Rp 210 ribu, dan ini ada apa ? “. Ucapanya salah satu warga Penerima manfaat.

Lanjutnya “kamipun sebetulnya, tidak jadi masalah, bahkan kami sebagai masyarakat merasa terbantu, namun adanya program PTSL-PM ini harapan kami sebagai masyarakat desa, kepada pihak pemerintah desa, kenapa tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dari ketiga kementerian, walaupun gratis namun kebijakan tersebut semestinya dibebankan biaya Rp 150 ribu rupiah, Ko ini sampai Warga dipatok kisaran biaya Rp 220 ribu,”

Kami pun dilingkunganan desa dengan program PTSL-PM ini, sangat terbantu dan turut menyongsong, Cuma dengan adanya tarip biaya dalam perutukannya untuk Apa saja, sedangkan biaya tersebut, keseluruhannya itu disetorkan nya kemana saja dan aturannya dari mana sampai dibebankan kisaran Rp 220 ribu rupiah ,” Bebernya salah satu warga pada awak media.

Dari hasil Penelusuran yang dihimpun dari masyarakat terkait hal ini, awak media mencoba menghubungi Via whatsAppnya, Yendi Sugiana Selaku Kepala Desa Liangjulang, Mengatakan, “membenarkan bahwa dilingkunganan desa kami ini, sedang melaksanakan Program PTSL dalam prosesnya melalui pendaftaran dulu sebagai bukti kepemilikan tanah dan sekarang ini sedang tahap pengukuran tanah, yang dilaksanakan oleh petugas dari pihak BPN dan bersama-sama dengan para lembaga desa dan dibantu oleh pihak desa.

Dengan jumlah kuota, Desa Liangjulang mendapatkan kuota sebanyak 3000 kuota, namun sampai saat ini, didesa kami baru mencapai, kurang lebih “sebanyak 1000 yang sudah masuk Pendaftaran. Kini dalam tahap pengukuran dilingkungan desa,” Tutur Yendi Sugiana.

Masih kata Yendi,” adapun terkait biaya itu cuma Rp 210, itu kami mengikuti pihak dari ke dua Desa Pagandon dan Desa Heuleut yang telah melaksanakan Program PTSL, dan pada saat itu juga dari hasil kesepakatan bersama. Sehingga kamipun bermusyawarah dengan masyarakat dan lembaga desa terkait biaya.

“Kalau menurut aturan ke SKB 3 kementerian tersebut, itu benar ada aturannya, tapi hasil dari biaya tersebut itu tidak cukup buat kebutuhan, seperti membeli materai dan para petugas yang melaksanakan pengukuran. Masa, tidak diperhatikan. Allhamdulillah sampai saat ini prosesnya masih pengukuran. Namun untuk sementara ini masih menertiban di dua Blok, karena masih ada tanah erpah”. Pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *