Pemilik Warung di Jatibarang Ditangkap, Minuman Keras Disita Polisi

Indramayu – Satres Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol sebagai langkah preventif menjelang perayaan Tahun Baru 2024.

Dalam razia yang dilaksanakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 drigen minuman beralkohol jenis tuak.

Minuman keras tersebut ditemukan di warung milik RS (62) yang berlokasi di Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Selasa (26/12/2023)

Setiap drigen berisi 24 liter minuman beralkohol jenis tuak.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang perayaan Tahun Baru 2024.

“Razia yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk kegiatan cipta kondisi menjelang perayaan Tahun Baru. Kami berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan mengatasi potensi masalah terkait peredaran minuman keras,” ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

AKP Otong juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Tahun Baru dan Pemilu 2024. Kerjasama antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat mencegah potensi kerawanan dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *