INDRAMAYU – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan rasa aman pada siang hari, personel Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar patroli dialogis dengan menyasar objek vital, Jumat (16/10/2026) siang.
Kegiatan patroli mobiling dan strong point tersebut dilaksanakan oleh personel piket Polsek Anjatan dengan menyisir kawasan pusat aktivitas masyarakat dan jalur utama di wilayah hukum Polsek Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Salah satu sasaran utama kegiatan patroli siang ini adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Anjatan, guna mengantisipasi potensi kejahatan C-3 (Curat, Curas, Curanmor), aksi premanisme, serta kecurangan atau gangguan ketertiban saat antrean pengisian bahan bakar.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menyambangi para karyawati dan petugas SPBU serta konsumen yang sedang melakukan pengisian BBM untuk memberikan imbauan kamtibmas agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap gerak-gerik orang yang mencurigakan.
Petugas patroli juga mengingatkan pengelola SPBU agar senantiasa memastikan kamera pengawas (CCTV) berfungsi dengan baik guna mendukung pemantauan situasi keamanan di sekitar area stasiun pengisian BBM.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Anjatan AKP H. Rasita, S.H. menyampaikan bahwa penggelaran patroli siang hari di kawasan objek vital merupakan langkah preventif Kepolisian untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
“Pengawasan dan patroli di SPBU serta titik keramaian lainnya rutin kami tingkatkan guna memastikan aktivitas warga di siang hari berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKP H. Rasita, S.H.
Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi di area SPBU Anjatan dan sekitarnya terpantau aman, tertib, serta pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat berjalan dengan lancar.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.






