Kades Sutawangi Jatiwangi, diminta Segera Menutup Warung Miras yang Meresahkan

Majalengka. Warga masyarakat dusun 02 Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka senang dengan telah ditutupnya warung obat daftar G yang tidak dilengkapi izin edar. Namun warga menyayangkan penjual miras di wilayah tersebut belum tutup

 

 

“alhamdulillah warung obat telah tutup, namun warung penjual miras belum tutup” tutur seorang warga

 

 

Menurut dia, warung penjual minuman yang berada di sebelah penjual pulsa itu berasal dari Sumatra Barat yaitu kota Padang, sedangkan penjual minuman keras yang berada di sebelah tempat kos, sebelum penjual bensin eceran berasal dari Sumatra Utara. Kemudian tukang minuman jenis ciu yang berada di jejeran warung stamplat juga berasal dari Sumatra Utara

 

 

“ada sebuah penjual minuman keras yang berkedok sebagai penjual jamu, dan berkedok sebagai penjual kelontong, ditambah penjual ciu itu semua masuk wilayah dusun 02 desa sutawangi kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka” ujarnya

 

 

Dia berharap pemerintah desa segera menutup warung penjual miras tersebut, dia mengancam akan mengerahkan warga jika pihak desa tidak mampu, atau tidak segera bertindak untuk menutup permanen warung-warung minuman keras itu. Apalagi akan segera memasuki bulan Ramadhan

 

 

“Saya perwakilan dari warga desa Sutawangi, merasa resah adanya penjual minuman keras di wilayah desa saya. Selain minuman keras menurut agama diharamkan, kenapa tidak ada tindakan untuk mengusir secara permanen, bagi kami pribumi dusun 02 desa sutawangi, berharap kepada kepala desa sutawangi beserta jajarannya, untuk segera membubarkan 3 tiga warung penjual minuman keras itu dari wilayah desa sutawangi” pungkasnya 08/03

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *