KEDIRI, — Pihak Paminal (Pengamanan Internal Polri) Polres Kediri mulai mendalami kasus dugaan perselingkuhan antara istri sah seorang wartawan dengan Oknum anggota Polres Kediri bagian Narkoba berinisial A, pada Kamis 29/02/2024. Peristiwa ini mencuat setelah Koko, seorang wartawan dari media gardapublik.com perwakilan Kediri, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Koko (40), warga desa Brenggolo, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 5 Februari 2024 ketika sejumlah oknum anggota Resnarkoba Polres Kediri berkumpul di rumahnya untuk minum miras. Koko mulai curiga setelah melihat perilaku salah satu oknum anggota yang diketahui memiliki hubungan dengan istri sahnya.
Kecurigaan Koko semakin kuat setelah mendengar cerita dari Ika (40), seorang sahabat istri sahnya, yang juga mengetahui informasi dari Siska, teman dekat salah satu oknum anggota Resnarkoba yang turut hadir saat kejadian tersebut.
“Waktu itu saya curiga, apalagi setelah mendengarkan cerita dari Ika yang diperolehnya dari Siska teman dekat salah satu anggota Resnarkoba yang pada waktu kejadian itu juga ada dilokasi,” terangnya.
Koko telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Kediri dengan harapan agar tindakan tegas bisa diambil untuk menjaga nama baik keluarganya dan masyarakat sekitar.
“Saya menginginkan ada tindakan tegas dari Polri, sebab hal ini sudah sangat menghacurkan keluarga dan nama baik kami sekeluarga,” tegasnya.
Di sisi lain, Ika, sebagai salah satu saksi pelapor, menyatakan bahwa dirinya memberikan keterangan kepada petugas penyidik atas hubungan gelap yang terjadi. Ia pun menunjukkan kecurigaan terhadap pemanggilan istri sah Koko dan Siska di luar jam dinas, yang mengundang pertanyaan terkait transparansi dalam proses penyelidikan.
“Namun saya sedikit menaruh kecurigaan terkait istri mas Koko dan Siska teman dekat salah satu anggota Resnarkoba sudah dipanggil lebih awal, dan kabarnya di luar jam dinas mas,” ucap Ika kepada awak media usai dimintai keterangan oleh penyidik.
Menanggapi hal ini, Iptu Bambang dari Paminal Polres Kediri membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa semua saksi, termasuk pelapor dan tiga saksi lainnya, telah dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan. Bambang menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelapor hari ini kami mintai keterangannya, selain pelapor, juga 3 saksi juga kami panggil. Hal ini untuk memenuhi semua kebutuhan penyidik, agar masalah ini terang benderang. Dan Siapapun, bila bersalah akan kita tindak tegas,” Ungkap Iptu Bambang.
Kemunculan laporan dari Koko kepada pihak berwajib telah menarik perhatian publik, sementara AKP Rudi Darmawan, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Polres Kediri, memberikan tanggapannya bahwa masalah ini akan ditangani sepenuhnya oleh pihak Propam. Saat ini, pihak berwajib masih menunggu hasil investigasi yang sedang dilakukan oleh pihak Propam terkait kasus dugaan perselingkuhan ini.
“Terkait itu, bahwa masalah perselingkuhan tersebut telah ditangani oleh Propam, dan saat ini kita hanya perlu menunggu hasil dari proses penanganannya. Sebagai Kasat Narkoba, saya mengetahui mengenai kasus tersebut melalui desas-desus yang tersebar dalam media,” ujarnya (4/2/2024).
Ditambahkannya, perkembangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan perselingkuhan antara istri sah seorang wartawan dengan oknum anggota Polres Kediri akan terus diupdate seiring dengan hasil penyelidikan dari pihak berwenang.
Kasus perselingkuhan ini terus diusut oleh pihak berwajib dan masyarakat di Kediri menantikan hasil akhir dari investigasi ini. Bersambung. (TIM)





