KEDIRI,Pada hari Jumat, 1 Maret 2024, Polres Pare Kabupaten Kediri memanggil beberapa saksi terkait dugaan perselingkuhan antara seorang anggota Polres Pare dan istri seorang jurnalis
Kronologi Kejadian:
Informasi awal: Beredar kabar dari salah satu teman anggota Resnarkoba tentang adanya hubungan asmara antara seorang anggota Polres Pare bagian Resnarkoba As dan istri seorang Jurnalis RN
Pemanggilan saksi: Pada hari Jumat, 1 Maret 2024, beberapa saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Tujuan Pemanggilan Saksi:
Mengumpulkan bukti: Pemanggilan saksi bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan awal penyebab terjadinya hubungan asmara
Menentukan langkah selanjutnya: Hasil pemeriksaan saksi akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak Polres Pare.
Hukuman bagi Pelaku:
Jika terbukti bersalah, anggota Polres Pare yang terlibat dalam kasus tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin maupun pidana sesuai prosedur.
Dampak Kejadian:
Kasus ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama dari kalangan wartawan. Kepercayaan publik terhadap institusi Polri dikhawatirkan akan tercoreng akibat kejadian ini.Dan ini harus di usut tuntas dan terbuka. Bersambung(tim)





