Warga Sutawangi Jatiwangi Kecam Kegiatan Pemasangan Kabel Telekomunikasi, diduga tidak Menjalankan Prosedur Pelaksanaan

Majalengka, Proyek kegiatan penanaman utilitas kabel udara dengan jumlah volume panjang keseluruhan 13.398 meter. Dengan rincian: Jalan Laswi 598m dan Jalan Tonjong Jatiwangi 12.800m berikut tiang penyangga kabel telekomunikasi yang sudah terpasang sebelumnya berada di atas tanah ruang milik jalan bagian Bina marga Dinas PUTR Kabupaten Majalengka, diduga mendapatkan kecaman dari salah satu warga di Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

 

 

 

Pasalnya warga dusun 02 desa sutawangi tersebut mengaku kesal karena ke tidak sopanan pihak pekerja dari PT Mega Akses Persada yang melaksanakan pekerjaan tersebut sebelum dimulainya pelaksanaan tender tersebut , diduga tidak ada basa basi meminta ijin kepada dirinya yang merasa aktivitasnya terganggu, menurut nya walaupun hanya dengan bahasa secara lisan. Karena kegiatan tersebut dilakukan didepan rumahnya, dengan memarkirkan mobil engkel warna merah dipinggir jalan raya, hal itu dinilai olehnya, dapat membahayakan pengguna jalan raya lainya.

 

 

 

“Itu pemasangan tiang penyangga kabel waktu dulu dan sekarang bagian pemasangan kabel pas di depan halaman rumah saya pisan, boro boro ada basa basi minta ijin kordinasi atau apa. Cuek cuek aja, pake mobil engkel warna merah parkir pinggir jalan pas depan rumah, itu juga dapat membahayakan pengguna jalan raya, mana tidak di pasangi rambu pembatas parkir juga” Ungkap salah satu warga yang merasa aktivitasnya terganggu 19/02

 

 

 

Dalam kegiatan yang sedang berlangsung tersebut, pihak pemegang ijin diduga juga tidak melakukan kordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dimulai, kepada pihak Pemerintahan Desa Sutawangi, Institusi Kepolisian setempat, dan Institusi TNi diwilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

 

 

 

Dari pantauan awak media di lokasi kegiatan tersebut, diduga tidak terdapat seorang pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR). Yang mana dilokasi pekerjaan saat awak media melakukan konfirmasi ke salah satu pekerja yang bernama Rudy dirinya mengaku sebagai penanggung jawab pekerja di lapangan. Rudi juga sempat meminta ijin untuk mengambil dokumentasi foto legalitas awak media dan meminta nomor handfone.

 

 

 

“Saya pak penanggung jawab pekerja di lapangan, kalau dari pihak kantornya Pak Asep. Untuk legalitas kopian perijinan ada pak, sebentar saya ambil dulu, boleh di foto pak KTA nya, sekalian minta nomor handfonya” Jawab Rudy saat dikonfirmasi oleh pihak media 19/02

 

 

 

Kemudian tim media matamaja grup mendatangi Asep di daerah gang mawar desa sutawangi kecamatan jatiwangi. Sesuai dengan arahan dari Yudy, saat dikonfirmasi Asep mengaku dirinya bagian administrasi, Asep juga menjelaskan kepada awak media masalah kordinasi tidak ada bahasa dari kantor.

 

 

 

“Saya kan tinggal di ligung bantarwaru, uwa disini. Kalau saya mah sekedar istilahnya bagian administrasi, jadi ada pekerjaan dapet berapa sama saya di catat. Kalau masalah kordinasi-kordinasi mah belum ada bahasa dari sana kantor” Jelas Asep

 

 

 

Sementara itu awak media menghubungi Kabid Bina marga Mamad, saat diminta keterangannya melalui sambungan telefon aplikasi watshap Mamat membenarkan bahwa pengajuan izin nya ke Dinas PUTR melalui bidang Bina marga, bahkan Mamat juga sempat mengarahkan kepada tim media untuk menghubungi Dadan selaku bagian perijinannya. Ujar Kabid Bina marga

 

 

 

Selanjutnya Dadan ketika diminta tanggapanya terkait pemberitaan yang sudah ditayangkan oleh media online matamaja grup melalui sambungan pesan aplikasi watshap menjawab, “Perkara itu maaf bukan kapasitas saya, untuk menjawab, tar sama saya di sampaikan ke pak Kabid” Pungkasnya 20/02

(Tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *