Jubed Alias Japra Berharap Bupati Agar Segera Tutup Tambang Yang Diduga Ilegal

Matamaja Group || MAJALENGKA,– Aktivitas pertambangan galian C jenis sirtu dan pasir urug di lahan tanah Negara bekas kebun karet yang terhubung dengan Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, diduga kuat ilegal dan terus beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini memicu kegeraman Tokoh Masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Pajajar, Kuwu Jubed atau Japra, yang menilai ada indikasi pembiaran serius oleh pihak berwenang.

Berdasarkan hasil informasi dari warga sekitar, aktivitas tambang terlihat berjalan terang-terangan tanpa papan informasi perizinan dan mobil-mobil damtruck tampak aktif membawa material dari galian yang diduga ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

Material sirtu dan pasir urug hasil tambang tersebut diduga diperjualbelikan hingga keluar daerah, tanpa kejelasan legalitas. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan seolah tanpa pengawasan.

Di lapangan, ada puluhan para pengusaha batu dari luar daerah Desa Teja, yang mempekerjakan para penggali batu yang beroperasi menggunakan martil besar atau bodem untuk memecahkan batu besar sehingga terbelah-belah untuk dimuat.

Padahal, Menurut Jubed Alias Japra selaku tokoh masyarakat budaya Sunda, setiap aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tanpa izin tersebut, kegiatan masuk kategori ilegal dan melanggar hukum.

Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini Jubed Alias Japra melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia berharap Bupati dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. “ Bupati dan Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Majalengka harus segera membersihkan tambang ilegal ini. Jangan ada pembiaran. Kalau dibiarkan, ini sama saja menampar pimpinan diatasnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. “Ini persoalan serius. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan pengusaha galian, yang diduga ilegal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Warga Desa Pajajar dan Masyarakat desa sekitar lainnya, turut memperkuat pernyataan tersebut. Mereka menegaskan bahwa indikasi pembiaran terhadap tambang ilegal harus segera diakhiri.

“Apa yang disampaikan Tokoh Masyarakat A Kuwu Jubed adalah peringatan keras. Jika aktivitas yang diduga ilegal ini terus dibiarkan, maka publik bisa menilai ada ketidaktegasan, bahkan potensi adanya oknum-oknum yang bermain,” ujar warga.

Warga desa Pajajar juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan transparan. “Negara tidak boleh kalah. Aparat harus segera turun tangan, menutup aktivitas tersebut, dan mengusut siapa saja yang terlibat, termasuk jika ada dugaan backing,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penertiban di lokasi tambang. Publik kini menunggu ketegasan aparat dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di negeri ini.(FARHAN).

Pos terkait