Bogor – Polres Bogor mengungkap modus praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Para pelaku diketahui menggunakan alat sederhana, namun mampu meraup keuntungan besar dari aktivitas tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi di wilayah Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Cileungsi.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, SH, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg menggunakan alat suntik berbahan pipa besi.
“Modusnya cukup sederhana, yakni memindahkan isi gas dari beberapa tabung 3 Kg ke satu tabung 12 Kg menggunakan alat suntik. Untuk mendapatkan hasil maksimal, tabung 12 Kg didinginkan menggunakan es batu sebelum ditimbang sesuai standar,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan. Di wilayah Cileungsi, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut. Sementara di wilayah Sukaraja, pelaku utama melarikan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, berupa ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta timbangan yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini juga melibatkan warga sekitar untuk membantu proses pemindahan gas di rumah masing-masing. Gas hasil oplosan kemudian dikumpulkan oleh pengepul untuk dijual kembali ke pasaran.
Meski menggunakan alat sederhana, keuntungan yang diperoleh pelaku tergolong besar. Dengan modal sekitar Rp88.000 dari empat tabung gas 3 Kg, pelaku dapat menjual satu tabung gas 12 Kg seharga Rp249.000, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp161.000 per tabung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.






