Polisi Bekuk Pengedar Sabu Siap Edar dengan Modus Tempel

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “tempel” di wilayah Kota Cimahi. Tersangka berinisial WSD (32), warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap di Jalan Jenderal H. Amir Machmud, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa, 31 Maret 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan indikasi aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 6,20 gram.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari D (dalam penyelidikan) dan membaginya menjadi paket siap edar,” ujar Reyhan saat dikonfirmasi, Jum’at 3 April 2026.

Menurut Reyhan, tersangka menerima sabu melalui sistem tempel dari seseorang berinisial D sebanyak 10 gram. Barang itu kemudian diolah kembali oleh tersangka dengan cara dibagi, ditimbang, dan dikemas ulang menjadi paket kecil.

“Diantaranya ukuran S (small) dan M (medium), setelah menjadi paket siap edar kemudian oleh pelaku diedarkan dengan cara ditempel kembali,” ungkapnya.

Setelah paket siap edar ditempatkan di sejumlah titik, tersangka mendokumentasikan lokasi tersebut dalam bentuk foto dan alamat. Informasi itu kemudian dikirim kepada pemasok menggunakan aplikasi pesan instan.

“Selanjutnya, setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah di tempel, lalu dibuatkan foto dan alamat tempelan menggunakan akun whatsapp dan akun Zangi yang selanjutnya dikirimkan kepada D,” kata Reyhan.

Reyhan mengatakan, tersangka telah dua kali melakukan praktik serupa dengan total distribusi mencapai 30 gram. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta setiap kali menerima pasokan.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah sebanyak 2 kali diantaranya 20 gram dan 10 gram, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- setiap turun bahan sabu, serta bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma atau gratisan,” imbuh Reyhan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan dalam proses pengemasan dan distribusi. Di antaranya bungkus rokok berisi paket sabu siap edar, sedotan plastik yang dibalut lakban, timbangan digital, hingga plastik klip kosong.

“Masing-masing didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu,” bebernya.

Barang bukti lain yang diamankan berupa telepon genggam, kotak penyimpanan, hingga alat bantu yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.

Atas perbuatannya, WSD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *