Bogor – Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan, Polsek Cisarua, Polres Bogor, Aiptu M. Yusuf, terus aktif melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis dengan masyarakat desa binaannya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mempererat hubungan Polri dengan warga.
Di sela pelaksanaan tugas sehari-hari, Aiptu M. Yusuf menyempatkan diri bersilaturahmi dengan warga di RT 03/RW 03 Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (19/09/2025). Kehadirannya di tengah masyarakat diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara Polri dan warga desa binaan.
Menurut Aiptu M. Yusuf, kegiatan sambang rutin ini bertujuan agar masyarakat tidak sungkan menyampaikan informasi apapun yang berkaitan dengan situasi keamanan di lingkungannya. Dengan keterbukaan warga, potensi gangguan kamtibmas dapat diantisipasi sejak dini.
“Dalam kegiatan ini rutin dilaksanakan sehingga warga tidak sungkan menyampaikan informasi apapun,” ujarnya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu Polri menciptakan situasi desa yang aman dan kondusif. Dengan begitu, tercipta sinergi yang kuat antara aparat keamanan dan warga.
“Sehingga diharapkan dengan keberadaan kita di tengah-tengah masyarakat, masyarakat juga akan membantu tugas Polri untuk menciptakan situasi kamtibmas,” tutur Aiptu M. Yusuf.
Kegiatan sambang ini juga menjadi sarana penyampaian pesan-pesan kamtibmas secara langsung kepada warga. Bhabinkamtibmas mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan serta mengimbau warga untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Selain mempererat silaturahmi, sambang desa ini juga bertujuan menyerap aspirasi dan informasi dari masyarakat. Dengan mendengar langsung keluhan warga, Polri dapat lebih cepat merespons permasalahan yang muncul di lingkungan desa.
Pada kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas atau tindak kriminalitas lainnya. Termasuk jika mendapati adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi yang termasuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masyarakat dapat mengadukan atau melaporkan kejadian tersebut ke Call Center Polri (021) 110 yang siap melayani pengaduan selama 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 untuk mendapat penanganan lebih lanjut.






