Polsek Klapanunggal Polres Bogor Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal, 1.880 Butir Tramadol dan Trihex Disita dari Tangan Pelaku

BOGOR – Jajaran Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Selasa (07/04/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MM alias Andrian (27) asal Aceh Timur.

​Kapolsek Klapanunggal, IPTU Asep Saifurrohman, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai rencana transaksi obat terlarang di Jalan Raya Kp. Walahir. Merespons informasi tersebut, unit Reskrim dan Intelkam Polsek Klapanunggal langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

​Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F-5091-FHU sedang berhenti di sebuah gang. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat.
​”Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan di TKP awal, kami menemukan ratusan butir obat jenis Tramadol dan Trihex. Namun, kami tidak berhenti di situ dan langsung melakukan pengembangan ke kediaman pelaku,” ujar IPTU Asep Saifurrohman.

​Petugas kemudian bergerak menuju rumah pelaku di Perum Griya Bukit Jaya, Gunung Putri. Di sana, polisi kembali menemukan 530 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam kamar.

​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi:
​1.730 butir obat jenis Tramadol.
​150 butir obat jenis Trihex.
​Uang tunai hasil penjualan senilai Rp470.000.
​3 unit telepon genggam (handphone).
​1 unit sepeda motor Honda Beat sebagai sarana transportasi pelaku.
​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.

​Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Bogor melalui Kapolsek Klapanunggal menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Hal ini dilakukan demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras.

​”Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolsek Klapanunggal untuk kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *