Bogor – Aparat Polres Bogor menggerebek praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Cileungsi dan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, pelaku diketahui melibatkan warga sekitar untuk menjalankan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, SH, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengecekan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan.
“Di wilayah Cileungsi, petugas menemukan beberapa titik aktivitas pengoplosan. Sebagian lokasi sudah ditinggalkan pelaku, namun di satu titik kami berhasil mengamankan dua orang yang tengah melakukan aktivitas tersebut,” ujar Kapolres.
Dua orang yang diamankan diketahui merupakan pasangan suami istri yang berperan langsung dalam proses pemindahan isi gas. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku melibatkan warga sekitar, khususnya ibu-ibu, untuk membantu proses pengoplosan di rumah masing-masing.
Setiap rumah diketahui dapat mengoplos antara 10 hingga 15 tabung gas 3 Kg yang kemudian dipindahkan ke tabung 12 Kg. Gas hasil oplosan tersebut selanjutnya dikumpulkan oleh pengepul untuk dipasarkan kembali.
Selain di Cileungsi, pengungkapan juga dilakukan di wilayah Sukaraja. Namun saat petugas tiba di lokasi, pelaku telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, serta timbangan.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni memindahkan isi gas dari beberapa tabung 3 Kg ke satu tabung 12 Kg menggunakan alat suntik berbahan pipa besi. Untuk mendapatkan hasil maksimal, tabung 12 Kg didinginkan menggunakan es batu sebelum ditimbang sesuai standar.
Dari praktik ilegal tersebut, pelaku diketahui meraup keuntungan yang cukup besar. Dengan modal relatif kecil, pelaku dapat memperoleh keuntungan hingga ratusan ribu rupiah dari setiap tabung gas yang dijual.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita ratusan tabung gas LPG, puluhan alat suntik, serta peralatan pendukung lainnya. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Bogor mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan barang bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.






