Bogor – Praktik curang penyalahgunaan gas bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Bogor. Polres Bogor membongkar aksi pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang disulap menjadi tabung non-subsidi 12 kilogram di wilayah Kecamatan Sukaraja dan Cileungsi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sejumlah titik. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, SH, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Sukaraja. Namun saat petugas tiba di lokasi, pelaku telah melarikan diri.
“Meski pelaku tidak berada di tempat, kami menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan adanya praktik pengoplosan gas, seperti alat suntik, timbangan, dan tabung gas berbagai ukuran,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik kegiatan berinisial A kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kemudian berlanjut di wilayah Cileungsi. Di lokasi ini, petugas menemukan beberapa titik aktivitas pengoplosan gas. Dari sejumlah lokasi tersebut, satu titik masih beroperasi dan petugas berhasil mengamankan sepasang suami istri yang tengah melakukan pemindahan isi gas.
Lebih lanjut, terungkap bahwa praktik ilegal tersebut melibatkan warga sekitar. Para pelaku memanfaatkan rumah-rumah warga untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg, dengan kapasitas produksi mencapai belasan tabung per rumah.
Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni dengan menyuntikkan gas dari beberapa tabung 3 Kg ke satu tabung 12 Kg menggunakan alat berbahan pipa besi. Untuk menjaga tekanan, tabung 12 Kg didinginkan menggunakan es batu sebelum ditimbang agar sesuai standar.
Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan besar. Dengan modal sekitar Rp88.000, mereka dapat menghasilkan satu tabung gas 12 Kg yang dijual hingga Rp249.000, dengan keuntungan mencapai sekitar Rp161.000 per tabung.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung gas LPG dari dua lokasi, serta puluhan alat suntik dan timbangan yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Bogor mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa, guna menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran






