Bogor – Aksi curang penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Bogor akhirnya terendus aparat kepolisian. Polres Bogor berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengamankan pelaku yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg di sejumlah lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Bogor melakukan penyelidikan dan penggerebekan di wilayah Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Cileungsi.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, SH, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa di wilayah Cileungsi, petugas menemukan beberapa titik aktivitas pengoplosan gas. Dari sejumlah lokasi tersebut, satu titik masih beroperasi dan petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut.
“Para pelaku diamankan saat sedang memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan alat suntik,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, di wilayah Sukaraja, petugas juga menemukan lokasi serupa. Namun saat dilakukan penindakan, pelaku utama telah melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memindahkan isi gas dari beberapa tabung 3 Kg ke satu tabung 12 Kg menggunakan alat suntik berbahan pipa besi. Untuk memperoleh hasil maksimal, tabung 12 Kg didinginkan menggunakan es batu sebelum ditimbang agar sesuai standar.
Selain itu, praktik ilegal ini juga melibatkan warga sekitar untuk membantu proses pengoplosan di rumah masing-masing. Gas yang telah dioplos kemudian dikumpulkan oleh pengepul untuk dijual kembali ke pasaran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta peralatan pendukung lainnya.
Dari praktik ini, pelaku diketahui meraup keuntungan cukup besar. Dengan modal sekitar Rp88.000, pelaku dapat menjual satu tabung gas 12 Kg seharga Rp249.000, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp161.000 per tabung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.






