Bogor – Bhabinkamtibmas Desa Purasari Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Thavit SM, S.H, bersama Binwil Sdr. Yodi, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga masyarakat di rumah Bapak Alut di Kampung Cigebrig RT 01/04 Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Senin (24/11/2025).
Kegiatan sambang tersebut merupakan agenda rutin Bhabinkamtibmas dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Leuwiliang.
Dengan hadirnya anggota Polri di tengah masyarakat, diharapkan terjalin komunikasi yang baik, sehingga hubungan emosional antara warga dengan petugas semakin kuat dan harmonis. Hal ini sekaligus menjadi sarana untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kegiatan sambang juga menjadi upaya Polsek Leuwiliang untuk memonitor secara langsung dinamika masyarakat, sehingga apabila terdapat permasalahan dapat segera direspons dan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Maryanto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa sambang warga merupakan langkah strategis untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Menurutnya, dengan hilangnya sekat antara aparat keamanan dan warga, maka kolaborasi dalam menjaga situasi kamtibmas akan semakin optimal. Warga pun akan lebih mudah menyampaikan informasi atau kendala yang mereka hadapi.
“Sehingga masyarakat akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga kamtibmas di lingkungan. Informasi yang diperoleh dari warga juga akan mempermudah kami dalam melakukan tindak lanjut,” jelas Kapolsek.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menambahkan bahwa arahan Bapak Kapolres menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya mendengarkan aspirasi, tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan terkait keamanan lingkungan.
“Selain melakukan sambang, kami diminta untuk mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, mengantisipasi berbagai potensi gangguan, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan juga menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, ataupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum yang jelas—termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)—agar segera melapor.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 (aktif 24 jam) atau nomor aduan Polres Bogor 0812 1280 5587 untuk melaporkan peristiwa, informasi, maupun keluhan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.






