KEDIRI,AINEWS.ID : Kini sorotan publik tertuju pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kediri, salah satu lembaga pendidikan terbesar dan bergengsi di Kabupaten Kediri. Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat setelah beredar informasi adanya kewajiban pembayaran uang komite sebesar Rp1.400.000 per siswa setiap enam bulan atau dua kali dalam setahun.
Kendati demikian, transparansi dan dasar legalitas pungutan tersebut kini menjadi sorotan publik. Nilainya yang tergolong besar dan dilakukan rutin setiap semester menimbulkan pertanyaan:
Apakah pungutan ini benar-benar “sumbangan sukarela” atau justru “kewajiban terselubung” bagi seluruh siswa?
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa:
“Komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa atau mengikat terhadap peserta didik maupun orang tua. Segala bentuk sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan transparan.”
Apabila ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau ketidaktransparanan, maka praktik tersebut dapat dikategorikan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jika terbukti, sanksi pidana dapat mencapai 20 tahun penjara, sesuai ketentuan dalam UU Tipikor.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan ini masih berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya pembuktian hukum yang sah dari aparat penegak hukum.
Namun, fakta adanya pungutan sebesar Rp1,4 juta per siswa per semester tetap menjadi alarm serius bagi Kemenag dan lembaga hukum di daerah.
Banyak kalangan menilai, kasus ini perlu diinvestigasi secara transparan dan akuntabel agar tidak menciptakan preseden buruk bagi lembaga pendidikan negeri yang seharusnya menjadi contoh integritas publik.
Pendidikan adalah ruang suci bagi akal, moral, dan keadilan sosial. Jika dugaan pungutan liar ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya mencoreng etika profesi pendidik, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri.
Sebagai sekolah unggulan dengan jumlah siswa terbanyak di Kabupaten Kediri, MAN 3 Kediri kini berada di bawah sorotan tajam publik.
Kasus ini menjadi ujian moral dan hukum bagi dunia pendidikan nasional:
Apakah sekolah negeri masih berdiri di atas prinsip keadilan dan kejujuran,
atau justru mulai terjebak dalam birokrasi transaksional yang menodai nilai luhur pendidikan bangsa?
Publik kini menantikan tindakan konkret dari Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri Kediri, serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana pendidikan di MAN 3 Kediri.
Kebenaran harus ditegakkan di atas hukum, agar dunia pendidikan kembali bersih, adil, dan dipercaya masyarakat. (Rob)





