Ngawi, 30 Agustus 2025 – Sebuah proyek pembangunan irigasi tanpa papan informasi kembali ditemukan di Kabupaten Ngawi. Kali ini, proyek tersebut berada di Dusun Pucang, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman. Keberadaan proyek tanpa papan nama itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga, sekaligus menjadi sorotan awak media yang menelusuri kejelasan sumber anggaran dan pelaksana kegiatan.
Saat awak media mendatangi lokasi, terlihat beberapa pekerja sedang melakukan aktivitas pembangunan. Namun, salah satu pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai buruh.
> “Kami hanya pekerja, selebihnya tanya sama pelaksana, Pak Majid,” ujarnya singkat.
Ketika tim mencoba mencari keberadaan Pak Majid yang disebut-sebut sebagai pelaksana proyek, ia tidak ditemukan di lokasi maupun di rumahnya.
Kepala Desa Tawun, saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, membenarkan adanya kegiatan proyek tersebut.
> “Benar, di situ memang ada kegiatan proyek,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Kepala Desa menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan kegiatan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) yang dilaksanakan oleh Ketua HIPPA setempat, yakni Pak Majid. Meski demikian, keterangan itu justru menimbulkan pertanyaan baru karena proyek dibiarkan berjalan tanpa papan nama.
Kewajiban Papan Nama Proyek
Ketidakhadiran papan informasi proyek jelas menyalahi aturan. Berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – masyarakat berhak mengetahui setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat informasi: nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta sumber anggaran.
3. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi – transparansi proyek merupakan bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan anggaran.
Indikasi Kurangnya Transparansi
Tidak adanya papan nama proyek membuka ruang dugaan adanya proyek “siluman” yang berpotensi disalahgunakan. Padahal, papan nama proyek bukan hanya formalitas, melainkan bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui:
Jenis kegiatan yang sedang berlangsung.
Sumber dan jumlah dana yang digunakan.
Durasi pengerjaan proyek.
Pihak pelaksana yang bertanggung jawab.
Absennya papan nama proyek di Desa Tawun memperlihatkan lemahnya pengawasan, sekaligus menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan dana pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, Pak Majid selaku Ketua HIPPA sekaligus pelaksana proyek belum berhasil memberikan klarifikasi. Kepala Desa Tawun pun cenderung melempar tanggung jawab kepada pihak pelaksana, tanpa memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Jurnalis : Tim



