DENPASAR, BUSERJATIM.COM GROUP / 30 Juli 2025 – Seorang oknum anggota Polri berpangkat Aiptu berinisial GP, yang saat ini bertugas di Polres Tabanan, dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Bali oleh seorang wartawan berinisial DD. Laporan tersebut dilayangkan setelah DD menerima pesan bernada ancaman yang diduga dikirim oleh Aiptu GP melalui perantara seorang awak media berinisial R.
Isi pesan yang diterima R dan kemudian disampaikan kepada DD berbunyi, “Jangan bangunkan singa yang sedang tidur.” Ancaman tersebut membuat DD merasa terintimidasi, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Diketahui, Aiptu GP sebelumnya bertugas di Bidang Propam Polda Bali sebelum dimutasi ke Polres Tabanan.
Merasa keselamatannya terancam, DD berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Bali, dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.
“Saya hanya ingin bekerja sesuai tugas jurnalistik saya. Saya berharap Bapak Kapolda Bali menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah,” ujar DD kepada wartawan, Selasa (30/7/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tabanan maupun Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menambah deretan dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan. Komunitas jurnalis Bali menyatakan keprihatinan mereka dan mendesak institusi kepolisian untuk menjunjung tinggi profesionalisme serta melindungi kebebasan pers sesuai amanat undang-undang.(Tim:Red)






