Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMPN 2 Lempuing Jaya: Investigasi Menemukan Indikasi Maladministrasi dan Kerusakan Infrastruktur

BUSERJATIM GRUOP –

Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Tim investigasi media ini menemukan indikasi maladministrasi dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tahun 2023 dan 2024. Investigasi ini dipicu oleh laporan mengenai kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan dan dugaan praktik penjualan seragam sekolah.

Bacaan Lainnya

Kondisi SMPN 2 Lempuing Jaya menunjukkan kerusakan signifikan pada bangunan sekolah, termasuk plafon yang bolong dan fasilitas penunjang pendidikan yang tak terawat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai realisasi dan efektivitas penggunaan dana BOS yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Data rincian penggunaan dana BOS menunjukkan alokasi dana untuk pemeliharaan, namun kondisi sekolah yang memprihatinkan menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dana tersebut.

Berikut rincian dana BOS yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana:

– Tahun 2023, Tahap 1: Total anggaran Rp 218.889.217. Alokasi untuk pemeliharaan: Rp 39.339.200.

– Tahun 2023, Tahap 2: Total anggaran Rp 218.900.000. Alokasi untuk pemeliharaan: Rp 6.828.600.

– Tahun 2024: Total anggaran Rp 205.700.000. Alokasi untuk pemeliharaan: Rp 12.017.936.

Terdapat perbedaan yang signifikan antara alokasi dana untuk pemeliharaan dengan kondisi riil di lapangan. Tim investigasi tengah menelusuri lebih lanjut penggunaan dana tersebut.

Tim investigasi juga menemukan indikasi adanya praktik penjualan seragam sekolah tahun ajaran 2024 yang dilakukan oleh oknum guru berinisial J. Praktik ini diduga melanggar aturan dan etika kependidikan. Informasi yang dihimpun menunjukkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ini. Pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Siti Aisyah, Ketua LSM Libra Indonesia, menyatakan keprihatinannya atas kondisi SMPN 2 Lempuing Jaya. Dalam wawancara eksklusif pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 12.00 WIB di SMPN 2 Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, ia mengatakan,

“Sekolah ini jauh dari standar operasional yang seharusnya. Disiplin guru dan tata kelola sekolah sangat memprihatinkan. Kondisi bangunan yang memprihatinkan ini menjadi bukti nyata adanya masalah dalam pengelolaan dana BOS.”tegasya

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran Juknis (Juklak dan Juknis) terkait penjualan seragam sekolah, dengan mengatakan, “Juknis sudah sangat jelas. Sekolah tidak boleh berjualan seragam. Praktik ini harus diusut tuntas.”ungkapnya

LSM Libra Indonesia berkomitmen mengawal kasus ini dan berencana melaporkan temuan ini ke Dinas Pendidikan OKI, Inspektorat OKI, Polres OKI, dan Kejaksaan Negeri OKI.

Keterangan dari seorang guru di SMPN 2 Lempuing Jaya, Anwar, menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal pengelolaan dana BOS. Anwar mengaku tidak mengetahui detail pengelolaan dana dan menyatakan bahwa seluruh kewenangan ada di tangan Kepala Sekolah.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dan potensi penyimpangan dana BOS. Kesaksian siswa yang membeli seragam dari oknum guru J semakin memperkuat bukti-bukti yang ada, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas di sekolah tersebut.

Temuan investigasi ini menunjukkan indikasi adanya masalah dalam pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Lempuing Jaya. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh permasalahan ini. Pihak-pihak terkait diharapkan memberikan keterangan dan penjelasan untuk memperjelas situasi.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.(Jepri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *