JAKARTA, AINEWS.ID – 20 Mei 2025
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyebar konten eksploitasi seksual anak melalui media sosial. Enam pelaku ditangkap karena terlibat aktif dalam dua grup Facebook yang menghebohkan publik: ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.
“Para pelaku berperan sebagai admin dan anggota aktif yang mengunggah foto serta video seksual, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., pada Selasa (20/5).
Enam tersangka ditangkap di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, telepon genggam, SIM card, dokumen digital berisi konten terlarang, dan alat bukti lainnya.
Grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ diketahui memiliki ribuan anggota dan sempat viral karena isinya yang sangat meresahkan. Masyarakat mendesak aparat bertindak cepat, dan kini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polri menegaskan bahwa tindakan penyebaran konten seksual yang melibatkan anak merupakan kejahatan serius dan akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Perlindungan