Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dalam Kasus 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

JAKARTA,AINEWS.ID – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diduga berperan sebagai perekrut para korban. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun kenyataannya mereka justru dikirim ke wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Modusnya adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya, mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Korban Direkrut Melalui Media Sosial

Hasil asesmen terhadap seluruh korban di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede mengungkap bahwa mereka direkrut melalui Facebook, Instagram, dan Telegram.

Para korban dijanjikan gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut. Namun, setelah tiba di Myanmar, mereka diwajibkan mencapai target pengumpulan nomor telepon calon korban penipuan online. Jika gagal, mereka mendapat kekerasan verbal, fisik, hingga pemotongan gaji.

Dari 699 WNI yang telah dipulangkan, 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Polisi juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain yang masih dalam pengembangan penyidikan, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. H.R dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Polri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual dan pihak lain yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi. Pastikan semua proses migrasi legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang agar tidak terjebak eksploitasi,” pungkasnya.

Pos terkait