Pencurian Kendaraan Bermotor di Madiun Terungkap

 

Madiun, 22 Desember 2024 – Kepolisian Resor Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap seorang pelaku berinisial Jekfar Shodik alias Jek (23), warga Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Pelaku diketahui melakukan pencurian dua unit sepeda motor dalam waktu yang berdekatan.

Bacaan Lainnya

Kejadian pertama terjadi di rumah kos Risky Iwan P di Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, sekitar pukul 04.45 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi AE-5181-IV. Kejadian kedua berlangsung sekitar pukul 05.45 WIB di rumah Sri Haryati di Desa Tiron, Kecamatan Madiun. Dalam insiden ini, pelaku mengambil Honda Vario warna putih kombinasi merah tahun 2016 dengan nomor polisi AB-5978-BH.

Menurut kepolisian, modus operandi pelaku adalah merusak kendaraan menggunakan kunci palsu dan alat bantu berupa batang besi beton yang ujungnya diruncingkan. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual secara online melalui sistem *Cash on Delivery* (COD) di Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp5 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada 30 Desember 2024 di Jalan Panglima Sudirman, Desa Mangundikaran, Nganjuk. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, besi beton yang digunakan sebagai alat bantu, serta pakaian pelaku.

Berdasarkan hukum yang berlaku, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar peringatan agar masyarakat lebih waspada dalam menjaga kendaraannya, khususnya di tempat umum atau rumah yang tidak memiliki pengamanan memadai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *