Di Duga Kebocoran Penerimaan  Anggaran Negara, Akibat Galian C Ilegal di Bebandem Karangasem, Ada Keterlibatan Oknum

 

Karangasem. Bali – sebuah daerah yang kaya akan potensi sumber daya Galian, C kini menjadi sorotan akibat maraknya praktik penambangan ilegal yang merugikan negara. Lemahnya penegakan hukum terhadap praktik ini telah menciptakan lubang besar dalam penerimaan negara dari sektor tambang, diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Bacaan Lainnya

Para pelaku galian ilegal di Kabupaten Karangasem, tampaknya lebih memilih membayar kepada oknum aparat penegak hukum dan pihak terkait daripada melengkapi perizinan yang seharusnya mereka miliki. Hal ini mengakibatkan eksploitasi tanpa izin yang merajalela di beberapa wilayah, termasuk Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem,

Galian-galian ini diketahui dikelola oleh seorang individu bernama Pak Komang Dangin Ironisnya, penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Karangasem sepertinya merasa segan untuk bertindak tegas terhadap Komang, kemungkinan besar karena kedekatan pribadi Komang dengan sejumlah oknum APH dan pejabat daerah.

Bukti nyata dari aktivitas Galian, C ilegal ini adalah ratusan dump truk yang setiap hari mengangkut material galian dari area tersebut. Praktik ini sangat merusak lingkungan, tanpa memperhatikan prinsip kelestarian alam yang sangat penting.

Saat kami, rekan-rekan media, melakukan peninjauan lapangan pada 13 Januari 2025, senin siang, kami dapat melihat langsung bagaimana para pelaku Galian, ilegal ini menggali material galian C dengan menggunakan excavator dan mengangkutnya dengan truk berkapasitas 8 hingga 10 kubik meter. Kedalaman galian mencapai hingga 10 meter, meningkatkan risiko potensial longsor yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.

Dampak dari galian ilegal ini sangat serius, bukan hanya dalam hal kerugian finansial bagi negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem di daerah tersebut.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya bercerita kepada, awak media sampai nangis melihat jalan yang benar-benar tidak layak untuk di lewati,

“Jalan yang berlokasi di sepanjang desa budakeling, kecamatan bebandem kabupaten, karangasem benar-benar Memprihatinkan.” Tutur salah satu warga.

Kini, masyarakat dan pemerintah setempat di Kabupaten, Karangasem dihadapkan pada tugas besar untuk mengatasi masalah ini dan memastikan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap Galian ilegal di wilayah mereka.di Bebandem Karangasem,,

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling ban(Bersambung)

(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *