Majalengka – Sudah bukan rahasia umum lagi, setiap ada proyek untuk pembangunan Base Transcoiver Station (BTS) selalu menuai polemik yang tiada habisnya. Sebab dokumen perizinannya yang selalu jadi pemicu.
Menurut keterangan narasumber, di daerah Desa Burujul Wetan di lingkungan pabrik genteng, ada sebuah kegiatan pembangunan menara BTS yang belum mengantongi ijin “Itu hanya sebatas ijin dari lingkungan aja pak, dari desa, kecamatan, warga lingkungan. Bahkan sempat diberhentikan sementara oleh warga, karena tidak ada kompensasi untuk lingkungan setempat” ungkapnya. Kamis, (14/11/202 Saat awak media kroscek ke lokasi pembangunan, terlihat para pekerja tidak dilengkapi dengan alat keselamatan K3. Seorang pekerja yang tengah beraktivitas di ketinggian tidak mengenakan alat pelindung diri seperti helm
Saat ditanyakan terkait legalitas pembangunan tower BTS tersebut, 5 orang pekerja yang mengaku dari PT Budricon Utama yang beralamat di kabupaten Bekasi menyebut belum memiliki ijin dari dinas terkait. Selain itu, mereka juga tidak dilengkapi ID card dan surat tugas
“Id card ga punya pak, begitupun surat tugas” kata mereka
Pekerja tersebut mengarahkan agar menghubungi saudara Daud yang katanya sebagi penanggung jawab di lapangan dari pihak PT. Budricon Utama
Setelah Daud dihubungi oleh sang pekerja untuk datang ke lokasi guna menemui awak media. Tak lama kemudian Daud datang ke lokasi pembangunan
“Untuk perijinan sendiri langsung ke sitaknya aja, istilahnya kita disuruh kesini untuk melakukan pembangunan” kata Daud
Saat wawancara lebih lanjut, Daud mengakui bahwa pembangunan tower tanpa ijin dari dinas terkait tidak dibenarkan dan menyalahi aturan

Sementara itu Yayat, seorang anggota PP Pemuda Pancasila Kabupaten Majalengka yang melakukan pendampingan pihak media, langsung mengambil sikap tegas. Yayat menyampaikan kepada daud untuk memberhentikan sementara progres pembangunan tower sebelum legalitas perijinan selesai diurus
“Kalau akang bisa tunjukan surat perijinan dan persaratan sesuai prosedur, kami angkat kaki langsung balik kanan. Tapi kalau tetap tidak bisa menunjukan apa yang kita pertanyakan, kami mohon maaf kegiatanya berhenti aja dulu sementara. Sampai pihak perusahaan bisa menunjukan legalitas” ucap Yayat
Namun anehnya Daud malah meminta rekomendasi dari pihak terkait untuk pemberhentian sementara pembangunan tower tersebut, padahal dia sendiri mengakui pembangunan tanpa ijin adalah hal yang salah dan melanggar hukum. Dia beralasan untuk laporan ke kantor
“Kalau pun pekerjaan ini akan distop, saya akan melaporkan kepada pihak management bahwa memang perijinan ini belum ada, tapi dengan satu sarat kalau mau melakukan penyetopan kami minta bukti surat penyetopan” dalih Daud ngeyel
Terpisah, awak media melakukan konfirmasi kepada Iman selaku satpol PP atau MP di Kecamatan Jatiwangi dikantornya. Imam mengaku tidak mengetahui pembangunan tower BTS di Burujul tanpa memiliki ijin. Jumat (15/11/2024)
“terimakasih atas informasinya, tanpa bapak-bapak kami tidak tahu ada pembangunan tower di wilayah kecamatan Jatiwangi yang tidak memiliki ijin dari dinas terkait. Inilah bentuk sinergi dan kolaborasi antara media dengan kami sebagai mitra kerja. Terimakasih pak atas kerjasamanya sudah membantu kami melakukan kontrol sosial dilapangan dalam penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka” kata Imam
Imam melanjutkan, “Kalau memang betul adanya seperti apa yang bapak laporkan kepada kami, kami akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan pihak Markas Komando Satpol PP, berkordinasi dengan atasan kami yang berwenang kemudian kami akan berkolaborasi dengan berbagai dinas terkait untuk melakukan penyegelan tower tersebut. Pemberhentian itu akan dilakukan selama waktu yang di tentukan” tegas Imam
Masih di hari yang sama, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka melalui sambungan telefon aplikasi WhatsApp kepada ibu Fitri
“keterkaitan dengan PBG yang sudah tetbit pak, udah coba kami cari di rekap PBG yang terbit, atas nama PT itu tidak ada. Kalau kita searching atas nama PT itu tidak ada, nama perorangan Fauzii citac di PBG yang terbit juga tidak ada” jelas Fitri
Yayat kembali menegaskan agar pihak Satpol PP, berkolaborasi dengan Dinas yang membidangi diminta agar segera melakukan penyegelan pembangunan tower yang bodong alias tanpa ijin tersebut
“segera segel atau kami bersama masyarakat akan bertindak menyegelnya” kata Yayat geram
(red)






