BUSERJATIM GRUOP –
Merangin, 9 November 2024 – Masyarakat dikejutkan oleh dugaan penyalahgunaan dana negara untuk kepentingan politik oleh M. Yuzan, S.Pdi, anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Partai Hanura. Dalam kunjungan kerja atau reses yang digelar di kediamannya di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Yuzan tampak melakukan kampanye terbuka untuk calon Bupati Merangin nomor urut 2 yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 mendatang.
Reses, yang seharusnya difokuskan untuk menyerap aspirasi masyarakat, berubah menjadi ajang dukungan politik yang diduga menggunakan fasilitas dan dana negara. Berdasarkan video yang beredar dan informasi dari sumber media ini, Yuzan secara terang-terangan mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon nomor urut 2. Selain itu, melalui akun media sosial Mujibur, terlihat Yuzan meminta masyarakat untuk memilih calon bupati tersebut, dengan janji bahwa dana dari pemerintah pusat akan dialirkan ke daerah.
“Jelas dalam video itu, Yuzan mengarahkan masyarakat untuk mendukung paslon nomor urut dua dalam kegiatan reses tersebut,” ujar sumber media ini.
Pelanggaran Hukum dalam Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara
Larangan anggota DPRD untuk berkampanye saat reses diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pada Pasal 57 PKPU tersebut, disebutkan bahwa penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah dalam kegiatan kampanye dilarang keras.
Tindakan Yuzan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana penggunaan fasilitas atau anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye merupakan tindak pidana pemilu. Pasal 280 undang-undang ini melarang pejabat publik memanfaatkan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, dengan ancaman sanksi pidana yang dapat dikenakan pada pelanggar.
Ancaman Sanksi bagi Pelanggaran
Menurut undang-undang yang berlaku, pelanggaran atas larangan ini bisa berakibat pada sanksi pidana. Jika terbukti menggunakan dana reses untuk kepentingan kampanye, Yuzan dapat dijerat Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu, yang menyatakan bahwa pejabat yang menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah dalam kampanye bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp36 juta.
Pelanggaran tersebut juga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kepercayaan masyarakat, mengingat dana reses berasal dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, bukan untuk mendukung kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu.
Seruan dari Masyarakat
Masyarakat Merangin pun mulai angkat suara, mengharapkan agar aparat berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Banyak warga yang merasa kecewa dan meminta agar dana reses tidak digunakan untuk kegiatan yang berbau kampanye.
“Dana reses itu uang negara, jadi tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye paslon mana pun. Kami berharap ada tindakan tegas atas dugaan pelanggaran ini,” ujar salah seorang warga Merangin yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak M. Yuzan atau klarifikasi terkait dugaan kampanye tersebut. Namun, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa dana negara digunakan sesuai peruntukannya.
siepronhadi




