BULELENG, BUSERJATIM.COM GROUP /20 September 2024 – Dugaan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat setelah tim media menyaksikan pengisian bahan bakar dengan jerigen berukuran sekitar 35 liter di SPBU 54 811 01 sekitar pukul 21:40 WITA. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut, petugas SPBU bersikap arogan dan menantang agar dilaporkan ke pihak kepolisian dan diberitakan.
Menurut informasi yang diterima, praktik pengisian BBM dengan jerigen ini rutin dilakukan, dan masyarakat menduga adanya “bekingan” kuat sehingga aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh hukum. Beberapa pengendara juga mengeluhkan bahwa petugas SPBU lebih mengutamakan pengisian dengan jerigen daripada melayani kendaraan bermotor.
Masyarakat sekitar mengungkap bahwa setiap pengisian jerigen dikenakan biaya tambahan Rp10.000 per jerigen kepada operator SPBU. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya pengkondisian antara SPBU dan pihak terkait, sehingga praktik ini berlangsung dengan lancar.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penjualan BBM bersubsidi untuk kepentingan pertanian, perikanan, atau sosial memerlukan rekomendasi dari dinas terkait, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017. Jika terbukti melakukan penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Migas.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait dan akan terus memantau situasi ini. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat kecil.
Tim