Aktivis Majalengka Soroti Pabrik Tanpa Ijin di Kecamatan Ligung

Pemerintah Kabupaten Majalengka diduga menutup mata akan adanya sebuah pembangunan Pabrik yang ada di wilayah Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka. Pasalnya diduga ada beberapa pabrik tersebut belum mengantongi izin PBG akan tetapi sudah mulai pembangunan, sabtu (23/12).

Ini dapat cuitan pedas dari salah satu tokoh aktivis, Rian mengatakan bahwa pembangunan tersebut sudah berjalan akan tetapi secara administrasi terkait perizinan perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin PBG nya, ujarnya.

“Jujur saya selaku masyarakat sangat heran dan menyayangkan kepada pemerintah daerah apakah di perbolehkan untuk mendirikan sebuah pabrik yang emang belum mengantongi izin PBG tersebut, paparnya.”

Saya pun terus memantau kegiatan tersebut. Ini bakal ada ketegasan tidak dari penegak perda ???

Lanjut Rian, sikap Pemkab Majalengka yang dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan. Bila benar pembangunan pabrik tersebut belum mengantongi izin seperti yang dulu disampaikan pada saat itu oleh Kabid DPMPTSP maka harus dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

“Diharapkan pemerintah segera bertindak dan jangan tutup mata dengan pelanggaran ini. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran,” katanya

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah harus menegakan aturan – aturan terkait pembangunan perusahaan di Kabupaten Majalengka, bahkan jangan segan menindak tegas bagi perusahaan – perusahaan yang tidak mengindahkan tahapan – tahapan proses izin pembangunan, ujarnya.

Kalau itu berlanjut akan menjadi preseden buruk bagi nama baik Kabupaten Majalengka. “Jika perlu Pemerintah Daerah menutup pembangunan yang belum menempuh perizinan tapi sudah melakukan aktivitas pembangunan”, tuntasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *