KEDIRI, BUSERJATIM.COM GRUOP –
Pada tanggal 21 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah melaksanakan Sosialisasi D aftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Ruang Gong Wong Fu, Grand Surya Hotel Kediri. Acara ini dihadiri oleh Instansi/Lembaga dan Stakeholder dari Bawaslu Kota Kediri, KPU Kabupaten Kediri, serta TPS Lokasi Khusus, Rumah Sakit, Perbankan, dan Perguruan Tinggi se-Kota Kediri. KPU Kota Kediri juga mengundang Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia sebagai narasumber.
Dalam acara tersebut, Nurul Amalia memaparkan hasil materi terkait kategori Daftar Pemilih yang terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Merupakan Daftar Pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, sehingga diberikan kesempatan untuk memberikan suara di TPS lain.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Merupakan Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Dalam tahapan DPTb tersebut, terdapat 9 (sembilan) alasan yang memungkinkan pemilih untuk melakukan proses pindah pilih, yang bisa dilayani hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024, yaitu:
1. Bertugas di tempat lain
2. Mendampingi pasien/menjalani rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan/lapas
5. Penyandang disabilitas yang sedang dirawat
6. Menjalani rehabilitasi narkoba
7. Bekerja diluar domisli
8. Tugas belajar/menempuh pendidikan
9. Pindah domisili
Selain itu, terdapat 4 (empat) alasan lain yang memungkinkan pemilih melakukan proses pindah pilih melalui tahapan DPTb, yang dapat dilayani hingga H-7 atau tanggal 7 Februari 2024, yaitu:
1. Bertugas di tempat lain
2. Mendampingi pasien/menjalani rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan/lapas
Hingga bulan Oktober 2023, jumlah pendaftar di Kota Kediri yang telah melakukan pindah pilih atau mengurus DPTb adalah sebagai berikut: Pemilih pindah masuk sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) pemilih, sedangkan pemilih pindah keluar sebanyak 112 (seratus dua belas) pemilih.
Sumber: KPU Kota Kedir.